Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
Program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama. Untuk mewujudkan program tersebut, kemenag berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id.
Terdapat banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah. Selain itu, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit).
Beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.
Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Selain yang terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.
Lalu bagaimana Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) ? Pendaftaran Masjid atau Musala ke SIMAS dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Demikian informasi tentang Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.