Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021. Beasiswa Pendidikan Indonesia Reguler Pelaku Budaya selanjutnya disebut Beasiswa Pelaku Budaya adalah beasiswa jenjang sarjana, magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia yang aktif di bidang kebudayaan melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran Beasiswa Pelaku Budaya untuk Jenjang Sarjana (S1) dalam Negeri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Skema Beasiswa Pelaku Budaya untuk Jenjang Sarjana
1. BPI Reguler Pelaku Budaya diberikan untuk jenjang Pendidikan Sarjana (S1) satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan:
2. Pendaftar BPI Reguler S1 Pelaku Budaya akan ditempatkan di perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan.
3. Pendaftar BPI Reguler tidak dapat mengajukan perpindahan Program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan.
Persyaratan Umum Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021. Persyaratan umum Beasiswa Pelaku Budaya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mendapatkan surat ijin dari atasan bagi yang sudah bekerja;
3. Memilih program studi/perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
1) Setia kepada Negara Republik Indonesia dan UUD 1945.
2) Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Kembali ke Indonesia dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi dan bersedia berkontribusi dalam kerangka Pemajuan Kebudayaan.
4) Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
5) Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
6) Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
7) Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
8) Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
9) Dokumen dan data pendaftaran adalah akurat dan sesuai aslinya.
10) Bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan tidak dapat mendaftar pada seluruh layanan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan apabila melakukan pemalsuan dokumen dan data pendaftaran.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Non PNS
pendaftar jenjang pendidikan sarjana berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
b. PNS
pendaftar jenjang pendidikan sarjana berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun
2. Menulis esai dengan dengan topik sesuai dengan bidang ilmu yang dipilih (Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa) dan alasan memilih bidang tersebut (panjang esai 700 - 1000 kata).
3. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Jadwal dan persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021, silahkan download Brosur Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021. (Brosur dapat di download DISINI
Demikian informasi tentang Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.