Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, yang dimaksud Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia atau Community Learning Center yang selanjutnya disingkat CLC adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Malaysia.
Pemberian Honorarium bagi Pendidik bertujuan untuk meningkatkan:
a. kinerja Pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; dan
b. kesejahteraan pendidik.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, dinyatakan bahwa Pendidik terdiri atas: pendidik tetap; dan pendidik bantu. Pendidik ditetapkan oleh Menteri. Adapun Persyaratan Pendidik tetap paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki sertifikat pendidik; dan
c. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Persyaratan Pendidik bantu paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara Indonesia atau warga negara asing; dan
b. berasal dari lingkungan sekitar CLC.
Pendidik tetap ditugaskan oleh Kementerian untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan jika berkinerja baik dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun. Pendidik bantu ditugaskan oleh kepala perwakilan Republik Indonesia setempat untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan jika berkinerja baik dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pendidik berhak mendapatkan Honorarium. Besaran Honorarium bagi Pendidik tetap paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran Honorarium tidak melampaui Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri. Besaran Honorarium Pendidik bantu paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Besaran Honorarium dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran pemberian Honorarium bagi Pendidik. Mekanisme pemberian Honorarium bagi Pendidik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia, bahwa Pemberian Honorarium bagi Pendidik dibayarkan setiap akhir bulan pada tahun anggaran berkenaan. Aparatur pengawas internal pada Kementerian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Honorarium bagi Pendidik seseuai ketentuan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia Di Malaysia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.