Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif / Tunjangan Kepada Pejabat / Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang dimaksud Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerahatau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengertiian Insentif di sini adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Sedangkan Tunjangan di sini adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan Insentif. Pemberian Insentif bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b.mengoptimalkan Pemanfaatan; dan
c. meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Penerimaan Daerah merupakan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Hasil Pemanfaatan dalam bentuk:
a. sewa;
b. bangun guna serah/bangun serah guna;
c. kerja sama pemanfaatan; dan/atau
d. kerjasama penyediaan infrastruktur.
Besaran Insentif ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Besaran Insentif ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemberian Insentif dilakukan untuk Pemanfaatan pada:
a. Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang.
Pemberian Insentif pada Pengelola Barang, dibayarkan kepada:
a. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
b. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
c. Pejabat Penatausahaan Barang;
d. Pengurus Barang Pengelola;dan
e. pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemberian Insentif pada Pengguna Barang, dibayarkan kepada:
a. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
b. sekretaris daerahselaku Pengelola Barang;
c. Pejabat Penatausahaan Barang;
d. Pejabat dan pegawai pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang membantu melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya;
e. Pengurus Barang Pengelola; dan
f. Pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemberian Insentif dibayarkan secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif dengan peraturan Kepala Daerah.
Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya apabila realisasi Penerimaan Daerah telah mencapai target rencana Penerimaan Daerah. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah, pembayaran Insentif dilakukan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau melampaui target rencana Penerimaan Daerah dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif dibayarkan paling banyak 6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat terdiri atas:
a.tunjangan istri/suami;
b.tunjangan anak;
c.tunjangan jabatan struktural/fungsional;dan/atau
d.tunjangan beras.
Dalamhal realisasi pembayaran Insentif terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai PenerimaanDaerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Terkait Tunjangan, Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Pejabat atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan Tunjangan. Besaran Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran Tunjangan kepada pejabat atau pegawai disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional. Penerapan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif / Tunjangan Kepada Pejabat / Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah)melalui link download yang tersedia.
Link download Permendagri Nomor 63 tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 63 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.