Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Berdasarkan Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Ditegaskan dalam Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya, bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
c. rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
Instansi Pemerintah yang dapat mengajukan usulan formasi Asisten Konselor Adiksi antara lain:
a. balai besar/balai/loka rehabilitasi;
b. panti sosial;
c. rumah sakit jiwa/rumah sakit umum/klinik;
d. BAPAS/LAPAS; dan
e. instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Usulan pengajuan formasi diajukan kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina fungsi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Selanjutnya Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial dan bersifat terbuka. Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Asisten Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling serta pengembangan layanan rehabilitasi.
Asisten Konselor Adiksi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dukungan dalam menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan rehabilitasi dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ditegaskan dalam Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya, bahwa Asisten Konselor Adiksi memiliki tugas melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Asisten Konselor Adiksi Terampil;
b. Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
c. Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas :
a. Asisten Konselor Adiksi Terampil meliputi:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Konselor Adiksi Mahir meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Konselor Adiksi Penyelia meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya
Demikian informasi tentang Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.