Cara Cek Hasil Usulan Penilaian Angka Kredi PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud). Sebagaimana diketahui Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri. Dalam pelaksaannya ada Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Adapun yang dimaksud Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Negawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Proses kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional, khususnya guru ASN memang oleh kebanyakan orang dianggap ribet, tidak semudah jabatan struktural. Oleh karena itu mereka sangat berharap bahwa kenaikan pangkat untuk guru dilakukan otomatis, empat tahun sekali, sama seperti jabatan struktural. Hal ini tentu tidak bisa dilakukan, karena di dalam PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, dijelaskan bahwa penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim Penilai. Peraturan ini tidak berlaku bagi guru saja namun juga berlaku bagi jabatan fungsional lain seperti auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah atau Kenaikan Pangkat Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud).. Berdasarkan peraturan tersebut, seorang guru yang akan mengurus kenaikan pangkatnya, memang harus terlebih dahulu memeroleh sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan, yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Angka Kredit yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Setelah itu guru tersebut baru bisa memroses berkas usulan kenaikan pangkatnya. Di dalam satu tahun ada dua periode kenaikan pangkat yaitu periode kenaikan pangkat bulan April dan periode kenaikan pangkat bulan Oktober. Periode kenaikan pangkat bulan April biasanya penetapan angka kreditnya dilakukan pada bulan Januari, sedangkan periode kenaikan pangkat bulan Oktober, penetapan angka kreditnya pada bulan Juli.
Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud).. Penilaian DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) guru gol ruang III/a s.d IV/a dilaksanakan di kabupaten/kota/provinsi. Adapun DUPAK guru golongan ruang IV/b ke atas, dilaksanakan oleh Kemendikbud melalui sekretariat yang ada di LPMP yang sudah ditunjuk. Bagi guru yang telah mengirimkan berkas DUPAK-nya ke LPMP melalui alamat Po Box, mereka tentu akan bertanya-tanya, bagaimana nasib berkasnya selanjutnya. Selama ini mereka hanya pasif menunggu dari Kemendikbud mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit jika mereka lolos penilaian atau Surat Hasil Penetapan Angka Kredit jika mereka dinyatakan tidak lolos. Namun sekarang hal itu tidak perlu terjadi lagi karena guru bisa melakukan pengecekan berkas usulannya secara on-line dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Berikut Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud). atau Cara melakukan pengecekan berkas usulan adalah sebagai berikut:
(1) Ketik alamat https://epak.gtk.kemdikbud.go.id
(2) Login dengan mengetik NIP sebagai user name dan tanggal lahir sebagai password
(3) Cek status berkas dengan memilih periode Usulan untuk TMT pangkat sesuai yang diusulkan. Di situ ada beberapa pilihan, yaitu usul ke-1, usul ke-2, dst. Misalnya kita pilih ‘usul ke-1 untuk TMT pangkat 1 April 2020”.
Jika menggunakan HP akan muncul pilihan
Jika menggunakan laptop akan muncul pilihan
Apabila yang muncul pemberitahuan “Tidak Ditemukan Data, silakan pilih periode lain”. Bapak Ibu tidak usah bingung, kita pilih lagi di ‘usul ke-2 untuk TMT pangkat 1 April 2020’ dst. Ternyata masih belum ditemukan juga, itu berarti di periode April berkas kita belum masuk daftar calon pengusul yang akan dinilai, tapi mungkin masuk di periode Oktober.
(4) Jika berkas dinyatakan tidak lolos, maka di status berkas ada pemberitahuan ”Mohon maaf hasil penilaian DUPAK dan bukti fisiknya serta dokumen kepegawaian belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan golongan ruang setingkat lebih tinggi. Silahkan mengunduh dan mencetak Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (HPAK) untuk dapat digunakan dalam pengusulan DUPAK pada periode penilaian berikutnya.
HPAK ini bisa segera dicetak dan guru bisa secepatnya mengurus perbaikan untuk diusulkan lagi.
(5) Hasil penilaian selain bisa kita lihat di HPAK juga bisa kita lihat di tampilan e-pak. Usulan unsur-unsur apa saja yang ditolak, alasan penolakan, dan saran perbaikannya. Berdasarkan inilah guru kemudian memperbaiki usulannya.
(6) Jika berkas dinyatakan lolos, maka di status berkas ada pemberitahuan “Selamat hasil penilai DUPAK dan bukti fisik serta dokumen kepegawaian memenuhi syarat untuk kenaikan, Mohon menunggu pengiriman PAK ke Alamat Sekolah Pengusul DUPAK”.
Sering menjadi pertanyaan para guru, lantas proses itu ditempuh berapa lama? Sesuai pengalaman, penulis mengirimkan berkas ke LPMP sekitar bulan Pebruari 2019. Berkas terentri di e-PAK tanggal 5 Maret 2019. Pada bulan Mei penulis mengecek di e-PAK dan Alhamdulillah dinyatakan lolos. Pada bulan Juli Penulis menerima PAK dan klarifikasi PAK. Kemudian penulis segera mengurus berkas usulan kenaikan pangkat. Pada bulan Nopember penulis telah menerima SK Kenaikan Pangkat terhitung 1 Okober 2019.
Demikian informasi tentang Cara Cek Hasil Usulan Penilaian Angka Kredi PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud), semoga informasi ini bermanfaat. Janganlah percaya pada kabar miring tentang kenaikan pangkat yang harus membayar sejumlah uang jika kita mampu membuat karya kita sesuai dengan aturan dan pedomannya. Lakukan prosedur yang betul dan ikuti prosesnya sesuai ketentuan. Insyaa Allah upaya kita akan membuahkan hasil. Kita bisa naik pangkat dengan karya kita sendiri. Aamiin