Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring


Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat  terhadap  obat  dan  makanan  secara  cepat dan tepat sasaran telah memberikan dampak perubahan terhadap  kegiatan  peredaran  obat  dan  makanan  berupa peredaran  obat  dan  makanan  yang  dilaksanakan  secara daring; b)  bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan  yang  tidak  aman,  berkhasiat/bermanfaat,  dan bermutu/bergizi  yang  diedarkan  secara  daring,  perlu dilaksanakan  pengawasan  terhadap  peredaran  obat  dan makanan secara daring; c)  bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  35  ayat  (3) Peraturan  Pemerintah  Nomor  71  Tahun  2019  tentang Penyelenggaraan  Sistem  dan  Transaksi  Elektronik  dan ketentuan  Pasal  2  Peraturan Presiden  Nomor  80  Tahun 2017  tentang  Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan, Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan  mempunyai  tugas menyelenggarakan  tugas  pemerintahan  di  bidang pengawasan  obat  dan  makanan,  termasuk  peredaran obat dan makanan yang diedarkan secara daring.

 

Ditgeaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, bahwa yang dimaksud Peredaran  Obat  dan  Makanan  secara  Daring  adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan  penyaluran  dan/atau  penyerahan  Obat,  Obat Tradisional,  Suplemen  Kesehatan,  Kosmetika,  dan Pangan  Olahan  dengan  menggunakan  media  transaksi elektronik dalam rangka perdagangan.

 

Dalam Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, antara lain dinyatakan bahwa  Obat dan makanan dalam Peraturan Badan ini meliputi:   Obat;  Obat Tradisional;  Suplemen Kesehatan;   Kosmetika; dan  Pangan Olahan.  Pangan  Olahan  yang dimaksud termasuk PKMK. Semua jenis Obat yang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan  dan  distribusi Obat  yang  baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 bahwa Obat  Tradisional,  Suplemen Kesehatan,  dan/atau Kosmetika yang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan  yang  baik  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. Pelaku  Usaha  dilarang mengedarkan Kosmetika tertentu yang  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter