Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemendikbud, yang dimaksud Kode Etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Sedangkan Kode Perilaku adalah pedoman sikap dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi yang sesuai dengan Kode Etik.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemendikbud (Kemdikbud), bahwa Pegawai wajib menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku yang ditetapkan oleh Kementerian. Kode Etik dan Kode Perilaku harus melekat pada diri setiap Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi:
a. integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan serta bertindak dengan baik dan benar yang menunjukkan kewibawaan;
b. kreatif dan inovatif merupakan kemampuan daya cipta dan/atau menciptakan hal baru yang berbeda dari yang sudah ada atau dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat);
c. inisiatif merupakan kemampuan untuk bertindak melebihi yang dibutuhkan atau dituntut dalam pekerjaan;
d. pembelajar merupakan kemampuan untuk selalu berusaha mengembangkan kompetensi dan profesionalisme;
e. menjunjung meritokrasi merupakan kemampuan untuk menjunjung tinggi keadilan dalam pemberian penghargaan bagi Pegawai yang kompeten;
f. terlibat aktif merupakan kemampuan untuk senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan; dan
g. tanpa pamrih merupakan kemampuan untuk bekerja dengan tulus, ikhlas, dan penuh dedikasi.
Perilaku integritas meliputi:
a. konsistensi antara ucapan dan perbuatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
c. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas berdasarkan fakta dan kebenaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bertanggung jawab terhadap segala ucapan dan perbuatan;
e. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi;
f. menggunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, atau bukti kepegawaian lainnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan peruntukannya;
g. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
h. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
i. menampilkan pola hidup sederhana dan berempati kepada sesama Pegawai;
j. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
k. menjunjung tinggi kesetaraan gender; dan
l. menggunakan sosial media dengan bijak.
Perilaku kreatif dan inovatif meliputi:
a. mampu berpikir kritis dan sistematis untuk mendorong inovasi di dalam lingkup kerjanya;
b. mampu mengajukan ide-ide baru dalam bekerja;
c. bersemangat dalam menghasilkan ide baru yang bermanfaat bagi organisasi atau orang lain;
d. memberikan motivasi dan inspirasi bagi Pegawai lainnya dalam berkinerja;
e. kreatif dalam rangka pembangunan organisasi melalui penciptaan dan pengembangan inovasi;
f. mampu merespons perubahan di masyarakat melalui penciptaan atau pengembangan inovasi;
g. membangun etos kerja dalam meningkatkan kinerja organisasi; dan
h. menghargai dan mengutamakan keaslian serta menghindari perbuatan plagiat.
Perilaku inisiatif meliputi:
a. mampu melaksanakan pekerjaan, membuat penilaian dan memulai suatu tindakan terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya secara mandiri;
b. mampu memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. mengambil kesempatan untuk bertindak dengan tujuan menyelesaikan kesulitan atau memperbaiki situasi sesuai dengan kewenangannya;
d. cepat dan tanggap dalam mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya;
e. peduli terhadap kebutuhan organisasi;
f. mampu menentukan skala prioritas dalam melaksanakan pekerjaan;
g. mampu beradaptasi dengan berbagai situasi di tempat kerja;
h. bersedia dan mampu bekerja sama dengan orang lain;
i. menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang terbaik;
j. melaksanakan pekerjaan sesuai kewenangannya;
k. bertindak cekatan untuk mengatasi kesulitan atau masalah; dan
l. bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai dengan kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan.
Perilaku pembelajar meliputi:
a. berinisiatif untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
b. memiliki antusiasme yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan;
c. aktif terlibat dalam diskusi dengan rekan kerja dalam rangka meningkatkan pengetahuan/keterampilan bersama;
d. bersedia berbagi ilmu dengan pimpinan dan rekan kerja;
e. memiliki wawasan/pengetahuan yang luas terhadap berbagai informasi terkini terkait dengan pekerjaannya;
f. bersedia mempelajari dan melaksanakan pekerjaan/kegiatan yang baru;
g. bersikap adaptif terhadap berbagai perubahan di dalam organisasi;
h. bersikap terbuka terhadap pemikiran rekan kerja/orang lain yang terkait dengan perubahan cara kerja untuk peningkatan kinerja;
i. bersedia mempertimbangkan pendapat/kehendak orang lain/rekan kerja;
j. bersedia menjadi sumber belajar atau tempat bertanya dari rekan kerja; dan
k. membantu rekan kerja dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Perilaku menjunjung meritokrasi meliputi:
a. memberi jalan/kesempatan yang luas kepada orang lain untuk berkembang sesuai dengan kompetensi dan bakat yang dimiliki;
b. memberikan contoh dan ajakan dalam upaya mendorong orang lain untuk meraih kesuksesan dengan cara sehat dan prosedural;
c. bersedia terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap penegakan prinsip kesetaraan, kesamaan, dan keadilan dalam meraih kesuksesan;
d. memberikan informasi secara terbuka kepada orang lain terkait peluang dalam proses rekrutmen dan promosi Pegawai;
e. berkompetisi secara jujur dan terbuka dalam mengikuti proses seleksi dan promosi Pegawai;
f. mendukung setiap orang yang mendapat kesempatan menduduki jabatan baru di unit kerjanya;
g. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antar sesama Pegawai; dan
h. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kedisabilitasan.
Perilaku terlibat aktif meliputi:
a. berupaya berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi;
b. mampu bekerja secara gotong royong, kolaboratif, dan bersinergi dalam organisasi;
c. menghormati rekan kerja yang terlibat secara bersama dalam pekerjaan;
d. memiliki kontribusi kerja yang dapat dirasakan manfaatnya oleh orang lain;
e. berperan aktif membantu pimpinan untuk bersama-sama menyelesaikan tugas;
f. terlibat dalam kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh organisasi;
g. menciptakan suasana kerja yang harmonis;
h. berpartisipasi aktif dan melibatkan diri bersama tim kerja untuk terus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan bermanfaat;
i. berpikir dan bertindak positif, menjaga kebersamaan dan kesetaraan; dan
j. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
Perilaku tanpa pamrih meliputi:
a. bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya tanpa mengharapkan imbalan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menolak gratifikasi;
c. melaksanakan tugas secara penuh selama jam kerja;
d. bersedia melayani orang lain yang membutuhkan bantuan dan layanan dalam pelaksanaan tugas; dan
e. melaporkan gratifikasi yang diterima kepada atasannya atau unit pengendalian gratifikasi.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kemendikbud (Kemdikbud) melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kemendikbud (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.