Persekjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; 2) bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik , perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen – Persekjen) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Ditegaskan dalam Persesjen - Persekjen Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bahwa Petunjuk teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Berikut ini Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet berdasarkan Persesjen - Persekjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Terkait Rincian Jumlah Bantuan kuota data internet, dinyatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen – Persekjen) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bahwa Bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Link download Persesjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen – Persekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, semoga ada manfaatnya, terima kasih.