PERMENDIKBUD NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kemendikbud

 

Permendikbud Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) diterbitkan untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penerapan sistem akuntabilitas kinerja.


Menurut Permendikbud Nomor 39 Tahun 2020 yang dimaksud Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

 

Dalam dinyatakan bahwa Permendikbud Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kemendikbud, Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang pada tingkat: kementerian; unit eselon I; perguruan tinggi negeri; unit eselon II; Satuan Kerja; dan UPT. Penyelenggaraan SAKIP meliputi: rencana strategis; perjanjian Kinerja; pengukuran Kinerja; pengelolaan data Kinerja; pelaporan Kinerja; dan reviu dan evaluasi capaian Kinerja.

 

 

Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP kementerian. Pimpinan unit eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit eselon I yang dipimpinnya. Pimpinan perguruan tinggi negeri/unit eselon II/Satuan Kerja/UPT bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.

 

Penyelenggaraan SAKIP kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. Penyelenggaraan SAKIP unit eselon I pada direktorat jenderal/badan/inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal/badan/inspektorat. Penyelenggaraan SAKIP unit eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan. Penyelenggaraan SAKIP perguruan tinggi negeri/unit eselon II/Satuan Kerja/UPT dikoordinasikan oleh unit yang membidangi perencanaan.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kemendikbud, melalui link di bawah ini

 

Link download

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter