Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kireja Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi hasil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Indikator Kinerja Utama pada Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tahun 2020; 2) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Diktum Kesatu Kepmendikbud Nomor 754 tahu 2020 atau Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020, menyatakan Menetapkan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 ini.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 754/P/2020, menyatakan Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam:
a. menetapkan rencana kinerja;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran;
c. menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja;
d. menyusun laporan kinerja; dan
e. melakukan evaluasi pencapaian kine{a.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 754/P/2020, menyatakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas:
a. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap PerguruanTinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 754/P/2020, menyatakan Target capaian setiap Indikator Kinerja Utama, daftar lembaga yang direkognisi dan bereputasi secara internasional, daftar layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang menjadi cakupan Keputusan Menteri ini, dan standar waktu untuk setiap layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan pedoman teknis tersendiri.
Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.