Berdasarkan pasal 1 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan pedoman atau acuan teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan bagi pemberi Bantuan dan penerima Bantuan, serta pihak lain yang berkepentingan untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam pasal 2 Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskan dalam lampiran Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang bahwa Persyaratan Penerima Bantuan
1. Syarat Umum
a. memiliki akta pendirian dan disahkan oleh notaris;
b. memiliki kedudukan/domisili;
c. memiliki surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
e. didukung sumber daya untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
f. memiliki struktur kepengurusan Ormas;
g. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; dan
h. memiliki neraca keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi calon penerima Bantuan kategori I memiliki neraca keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2) bagi calon penerima Bantuan kategori II memiliki neraca keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik pada 1 (satu) tahun terakhir; atau
3) bagi calon penerima Bantuan kategori III memiliki neraca keuangan yang telah diaudit oleh internal audit lembaga yang bersangkutan.
i. memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir; dan
j. memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Ormas penerima Bantuan untuk penyaluran setiap kategori Bantuan yang diterima.
2. Syarat Khusus
a. Untuk penerima Bantuan kategori I:
1) memiliki keberhasilan program pendidikan terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia yang sudah berdampak terhadap hasil belajar peserta didik dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan portofolio, laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan
2) mengajukan proposal disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
b. Untuk penerima Bantuan kategori II:
1) memiliki keberhasilan pada program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam aspek:
a) motivasi;
b) pengetahuan bidang ilmu;
c) praktik mengajar;
d) kepemimpinan pembelajaran, dan/atau
e) program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya, terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia paling sedikit 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan portofolio, laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan
2) mengajukan proposal yang disertai dengan RAB.
c. Untuk penerima Bantuan kategori III:
1) memiliki pengalaman program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam aspek:
a) motivasi;
b) pengetahuan bidang ilmu;
c) praktik mengajar;
d) kepemimpinan pembelajaran, dan/atau
e) program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya, terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia yang dibuktikan dengan portofolio, laporan pelaksanaan program, dan/atau bukti pendukung lainnya; dan
2) mengajukan proposal yang disertai dengan RAB.
3. RAB dibuat dengan menggunakan contoh format terlampir dalam huruf O angka 1.
4. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 harus disertai dengan bukti pendukung.
5. Penerima Bantuan merupakan Ormas yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi proposal, yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bentuk dan Jumlah Bantuan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah paling banyak:
a. Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk penerima Bantuan kategori I;
b. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penerima Bantuan kategori II; dan
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penerima Bantuan kategori III.
Jumlah Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi proposal oleh masing-masing tim evaluasi proposal. Jumlah Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi proposal. Jumlah Bantuan yang diterima oleh Ormas sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja sama.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, melalui link di bawah ini.
Link download Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (disini)
Demikian informasi tentang Persekjen (Persesjen) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.