Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020, yang dimaksud (pengertian) Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Sedangkan Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Pengertian ruang dalam tata ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Adapun yang dimaksud Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Menurut Perpres Nomor 60 Tahun 2020, Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan. Kawasan Perkotaan Inti adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Bogor di Kota Bogor;
b. Kawasan Perkotaan Cibinong dan Kawasan Perkotaan Cileungsi di Kabupaten Bogor;
c. Kawasan Perkotaan Depok dan Kawasan Perkotaan Cinere di Kota Depok;
d. Kawasan Perkotaan Tangerang di Kota Tangerang;
e. Kawasan Perkotaan Balaraja dan Kawasan Perkotaan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang;
f. Kawasan Perkotaan Ciputat di Kota Tangerang Selatan;
g. Kawasan Perkotaan Bekasi di Kota Bekasi; dan
h. Kawasan Perkotaan Cikarang di Kabupaten Bekasi.
Ruang lingkup pengaturan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan JabodetabekPunjur;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan
e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan JabodetabekPunjur.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur, melalui link di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ----disini---
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.