Pemerintah telah menerbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dengan pertimbangan bahwadalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Menurut Menkes, Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. Oleh karena itu perlu ada aturan tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri ini diterbitkan karena dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang bisa disebut sebagai persiapan New Normal dalam dunia kesehatan, secara rinci menyatakan antara lain :
A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
6) Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari);
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat;
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan
Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll);
c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Makan makanan dengan gizi seimbang;
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya;
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul;
c) Praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk;
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan;
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
B. Saat Kembali Bekerja Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
1. Bagi Tempat Kerja
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID -19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak -haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali) . Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digun akan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi p ekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment. (Form 1)
j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faces hield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
3) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pi ntu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.
k. Terapkan physical distancing / jaga jarak ;
1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:
a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat pena nda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tan gga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
m. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif :
1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)
2) Selama bekerja, masing -masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/ batuk/pilek selama bekerja.
4) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. (Form 9)
2. Bagi Pekerja
a. Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;
1) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
a) Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar te tap tinggal di rumah.
b) Gunakan m asker
c) Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum,
• Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
• Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
• Gunakan helm sendiri
• Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
• Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
2) Selama di tempat kerja
a) Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir .
b) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift .
c) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
d) Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
e) Upayakan tidak sering menyentu h fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer .
f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
g) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja .
h) Biasakan tidak berjabat tangan.
i) Masker tetap digunakan
3) Saat tiba di rumah
a) Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
b) Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
c) Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
b. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
c. Lebih berhati -hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja (disini)
Demikian informasdi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih