Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Jabatan Secara Daring (Online)

  SE BKN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS ATAU JABATAN SECARA DARING (ONLINE)

BKN menerbitkan Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) melalui Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan  Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana  Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) BKN Nomor 10/SE/IV/2020  yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference. Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik  dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang hadir secara fisik diatur seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

Berikut ini Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020  

Pelaksanaan  pelantikan  dan  pengambilan  sumpah/janji  PNS  atau sumpah/janji jabatan, ditentukan sebagai berikut:
a. Pejabat  Pembina  Kepegawaian  dapat  melakukan  pelantikan  dan pengambilan  sumpah/janji  PNS  atau  sumpah/janji  jabatan melalui  media  elektronik/teleconference,  sebagai  upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

b. Susunan  Acara  pelantikan  dan  pengambilan  sumpah/janji  PNS atau sumpah/janji jabatan paling kurang memuat:
1) menyanyikan  dan/atau  mendengarkan  Lagu  Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
3)  pembacaan naskah pelantikan;
4)  pengambilan sumpah/janji; dan
5) penandatanganan  berita  acara  pelantikan  dan  pengambilan sumpah/janji.

c. Pengaturan  terkait  pihak  yang  hadir  dalam  pelantikan  dan pengambilan  sumpah/janji  PNS  atau  sumpah/janji  jabatan dilakukan sebagai berikut:
1)  Pejabat  yang  melantik  dapat  hadir  secara  fisik  pada tempat/venue  pelantikan  maupun  hadir  secara  jarak jauh/virtual;
2)  Calon  PNS  atau  PNS  yang  akan  dilantik  dan  diambil sumpah/janji  hadir  secara  jarak  jauh/virtual  atau  hadir secara fisik jika jumlahnya sedikit;
3)  Rohaniwan  sesuai  agama  dan/atau  kepercayaan  dari  Calon PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
4)  2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5)  Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6)  Petugas  penandatangan  Berita  Acara  atau  petugas  protokol lainnya, hadir secara fisik;
7)  Perwakilan  Calon  PNS  atau  PNS  yang  akan  dilantik  secara simbolik, hadir secara fisik; dan
8)  Pihak  yang  hadir  secara  fisik  pada  tempat/venue pelantikan dan  pengambilan  sumpah/janji  harus  memperhatikan physical  distancing dan  protokol  kesehatan  yang  ditentukan pemerintah.

d. Tahapan  pelaksanaan  pelantikan  dan  pengambilan  sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan antara lain sebagai berikut:
1) Pengecekan  kehadiran  peserta  pelantikan  yang  akan  dilantik baik secara fisik maupun secara virtual;
2) Layar  Utama/Main  Screen  digunakan  untuk  menampilkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil  sumpah/janji  jabatan,  rohaniwan,  dan  2  (dua)  orang saksi;
3)  Pembaca  Keputusan  membacakan  nama  dan  jabatan  Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada tempat/venue  pelantikan  maupun  hadir  secara  jarak jauh/virtual;
4)  Rohaniwan  mendampingi  perwakilan  Calon  PNS  atau  PNS pada  saat  mengucapkan  kata-kata  sumpah/janji,  kalimat demi  kalimat,  mengikuti  sumpah/janji  yang  diucapkan Pejabat yang melantik;
5)  Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/janji yang  hadir secara  jarak  jauh/virtual  wajib  mengucapkan kata-kata  sumpah/janji,  kalimat  demi  kalimat,  mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
6)  Penandatanganan  Berita  Acara  Pelantikan  dilakukan  oleh perwakilan  Calon PNS  atau  PNS  yang  dilantik  dan  2  (dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
7)  Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

e.  Bunyi/lafal  sumpah/janji,  naskah  pelantikan,  berita  acara pelantikan,  dan  hal  lain  terkait  pelantikan  dan  pengambilan sumpah/janji  jabatan,  dilaksanakan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

f.  Ketentuan  pelantikan  dan  pengambilan  sumpah/janji  jabatan yang  diatur  dalam  Surat  Edaran ini,  berlaku  juga  bagi  non  PNS yang  diangkat  dalam  jabatan  pimpinan  tinggi  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat  Edaran  ini  berlaku  sampai  dengan  berakhirnya  Status  Keadaan Tertentu  Darurat  Bencana  Wabah  Penyakit  Akibat Virus  Corona yang ditetapkan oleh Pemerintah.





Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online).  Semoga ada manfaatnya.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter