Juknis DAKFisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAKFisik Tahun Anggaran 2020, mengatur tentang DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAKFisik Tahun 2020, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan Daerah.
Pada lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 terkait Juknis DAKFisik Bidang Pendidikan Tahun 2020, DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pada Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 (Perpres Nomor 88 Tahun 2019), dinyatakan bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh pemerintah;
2. Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
6. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan/atau
8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2020 berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 (Perpres Nomor 88 Tahun 2019) mencakup DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK meliputi DAK Fisik Jenis Reguler, DAK Fisik Jenis Afirmasi, dan DAK Fisik Jenis Penugasan yang terdiri atas:
1. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang PAUD;
2. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SD;
3. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMP;
4. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMA;
5. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SLB;
6. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SKB;
7. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SD;
8. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMP;
9. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMA; dan
10. DAK Fisik Jenis Penugasan Subbidang SMK.
Selengkapnya silahkan baca Juknis DAKFisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang termuat dalamLampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019.
Link download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAKFisik Tahun 2020
Link download Juknis DAKFisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis DAKFisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog ini.
Tags:
Permendikbud