Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ini.

Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, meliputi
a. persiapan pelayanan; dan
b. pelaksanaan pelayanan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter