Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur |
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Teknisi Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Akuakultur sebagaimana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Teknisi Akuakultur Pemula;
b. Teknisi Akuakultur Terampil;
c. Teknisi Akuakultur Mahir; dan
d. Teknisi Akuakultur Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ini.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sub-unsur dari unsur meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan