Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.

Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengendali Dampak Lingkungan Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter