Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 |
Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dilaksanakn oleh BAN-PT bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat tentang dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam hal: menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti; dan/atau terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi diatur oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi -----disini---
Demikian share informasi tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.