Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud) diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud / Kemdikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud / Kemdikbud, merinci Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal; yang terdiri dari
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum;
f. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
d. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
e. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Sekolah Dasar;
d. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
f. Direktorat Pendidikan Khusus.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
b. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
c. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi; dan
d. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Kelembagaan; dan
d. Direktorat Sumber Daya.
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
c. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
d. Direktorat Pelindungan Kebudayaan;
e. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
f. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
7. Inspektorat Jenderal; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
b. Pusat Penelitian Kebijakan;
c. Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
d. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan
e. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; yang terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan
c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Di samping itu, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya sialhkan download dan baca Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud)melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud). Semoga bermanfaat, Amiin.