Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 |
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan tentang pendidikan Program Dokter Layanan Primer (DLP) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020. Adapun yang dimaksud Program Dokter Layanan Primer (DLP) adalah kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Terkait penyelenggara Program Dokter Layanan Primer (DLP), menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa program DLP menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi. Standar pendidikan dan standar kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Selain itu, Mahasiswa program DLP berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa program DLP yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh: sertifikat profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi; da sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi. Sertifikat profesi DLP merupakan dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan program DLP yang berlaku seumur hidup.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer ----DISINI---
Demikian share informasi terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.