Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS), menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Selanjutnya dalam Pasal 3 PP Nomor 30 Tahun 2019 ini, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, ditegaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Lalu Apa yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS? Sesuai pasal 6 PP Nomor 30 Tahun 2019, Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: a) perencanaan kinerja; b) pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja; d) tindak lanjut; dan e) Sistem Informasi Kinerja PNS.
Ditgaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Kerja. Perilaku Kerja meliputi aspek: a) orientasi pelayanan; b) komitmen; c) inisiatif kerja; d) kerja sama; dan e) kepemimpinan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS – disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Semoga ada manfaatnya terima kasih
Tags:
pedoman