Juknis BOS Madrasah Tahun 2020/2021

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020/2021

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020/201 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2020) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor  7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 dan BOP RA Tahun 2020. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun pelajaran 2019/2020 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2020/2021 semester 1)

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020/2021 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2020) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  dalam  rangka  percepatan  pelaksanaan pembangunan  nasional  melalui  peningkatan  mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program  Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah;   b)  bahwa  dalam  rangka  akuntabilitas  pelaksanaan Bantuan  Operasional  Sekolah  pada  Madrasah  Tahun Anggaran  2020,  perlu  dibuat  petunjuk  teknis  BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu menetapkan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan Islam  tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pada point Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2020, menyatakan Menetapkan  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional Sekolah  pada  Madrasah  Tahun  Anggaran  2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pada point Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2020, ditegaskan bahwa Petunjuk  Teknis  BOS Madarasah ini   merupakan  acuan  dalam  pelaksanaan  Bantuan Operasional  Sekolah  pada  Madrasah  Tahun  Anggaran 2020 atau tahun pelajaran 2019/2020 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2020/2021 semester 1)

Pada lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2020 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2020, dinytakan bahwa Petunjuk  Teknis (Juknis)  Bantuan  Operasional  Sekolah  pada Madrasah  Tahun  Anggaran  2020 dimaksudkan  sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat  dalam  pelaksanaan  Bantuan  Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Adapun Tujuan  ditetapkan Petunjuk  Teknis (Juknis) Bantuan  Operasional  Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 bertujuan: b)  Meningkatkan  akuntabilitas  dan  transparansi pelaksanaan  dana  Bantuan  Operasional  Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; a)  Memperlancar  proses  pelaksanaan  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

Pengertian BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2020) adalah program  pemerintah  yang pada  dasarnya  adalah  untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut  PP  48  Tahun  2008  Tentang  Pendanaan  Pendidikan,  biaya  non personalia  adalah  biaya  untuk  bahan  atau  peralatan  pendidikan habis  pakai,  dan  biaya  tidak  langsung  berupa  daya,  air,  jasa, telekomunikasi,  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang  lembur, transportasi,  konsumsi,  pajak,  asuransi,  dll.  Namun  demikian,  ada beberapa  jenis  pembiayaan personalia  yang  diperbolehkan  dibiayai dengan  dana  BOS.  Secara  detail  jenis  kegiatan  yang  boleh  dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Apa saja Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) menegaskan bahwa secara  umum  program  BOS  bertujuan  untuk  meringankan  beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.  Secara khusus program BOS bertujuan untuk:  1)  Membebaskan  segala  jenis  biaya pendidikan  bagi  seluruh  siswa miskin  di  tingkat  pendidikan  dasar,  baik  di  madrasah  negeri maupun madrasah swasta. 2)  Membebaskan  biaya  operasional  sekolah  bagi  seluruh  siswa  MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3)  Meringankan  beban  biaya  operasional sekolah  bagi  siswa  di madrasah swasta.

Beparapa besaran Dana BOS yang diterima Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK). Pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) dinyatakan bahwa Besar  biaya  satuan BOS  yang  diterima  oleh  madrasah,  dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
1.    Madrasah Ibtidaiyah   : Rp.   900.000,-/siswa/tahun 
2.    Madrasah Tsanawiyah  : Rp. 1.100.000,-/siswa/tahun 
3.    Madrasah Aliyah  : Rp. 1.500.000,-/siswa/tahun

Untuk apa saja penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan download dan baca Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2020 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor  7330 Tahun 2019.

Link download Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2020 ---disini--


Demikian informasi tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terim kasih. 



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter