Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus.
Berdasarkan Pasal 4 (1) Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Penyelenggaraan PLK dalam bentuk satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; d. sekolah terintegrasi; atau e. sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Semoga bermanfaat.
============================