Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen; b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas: 1) dokumen kebijakan; 2) dokumen standar; dan 3) dokumen formulir; c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah; d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran; e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Dengan demikian di setiap sekolah harus terdapat tim penjaminan mutu pendidikan. Adapun Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan pada satuan pendidikan (sekolah) paling sedikit terdiri atas: a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan; b. perwakilan guru; c. perwakilan tenaga kependidikan; dan d. perwakilan komite sekolah
Sedangkan Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah: a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan; d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah ini disampaikan semoga bermanfaat.
============================