Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana(SPAB), yang dimaksud Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penmgertian Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana(SPAB), menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
c. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dinyatakan bahwa Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
Terkait Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB, dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, bahwa Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.