Perka BKN Nomor 23 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 23 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Nasional Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perka