Berdasarkan Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAKdapat menyelenggarakan sistem SKS. SKS atau Sistem Kredit Semester adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK dinyatakan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel; dalam arti penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
b. keunggulan; dalam arti penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
c. maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain
d. keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.
Pada pasal 3 Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi mengandung maksud dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Sedangkan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel mengandung maksud harus dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.
Ketentuan sekolah yang dapat menyelenggarakan system SKS diatur dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014, yakni
(1) Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Penerapan SKS oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Selanjutnya pada Pasal 6 dinyatakan bahwa (1) Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik yang bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. Dan (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
Aturan pengambilan beban SKS dalam penerapan system SKS pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK menggunakan kriteria:
a. prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau
b. IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
Adapun peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
Sedangkan peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Selain ketentuan nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan pengambilan jumlah jam pelajaran dapat dilakukan dengan syarat nilai kompetensi sikap paling rendah Baik (B).
Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.
Setiap peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester.
Untuk jenjang MTs, MA, dan MAK Pengambilan beban belajar diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Kredit yang diperoleh dari mata pelajaran pendalaman minat di perguruan tinggi diperhitungkan dalam pemenuhan beban belajar dan penghitungan IP peserta didik.
Adapun ketentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Ketentuan mutasi antara sekolah yang menggunakan system yang berbeda diatur sebagai berikut: (1) Beban belajar yang telah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antar penyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh. (2) Sistem paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK. Semoga ada bermanfaat, terima kasih
==============================
Tags:
Permendikbud