Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMENDES PDTT) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMDES PDTT) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan bahwa
(1) Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.
(2) Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif;
c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan Kawasan Perdesaan.
Dalam Pasal 3 Pasal 2 PERMENDES PDTT Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, dinyatakan bahwa
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. terbuka;
b. membantu;
c. berjenjang;
d. sesuai kebutuhan; dan
e. keberdayaan dan kemandirian.
(2) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemandirian Desa;
(3) Prinsip membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bersifat membantu Desa tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Prinsip berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara berjenjang sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
(5) Prinsip sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan berdasarkan pada kebutuhan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya.
(6) Prinsip keberdayaan dan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengandung arti bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bertumpu pada prakarsa, kemampuan masyarakat dan perangkat Desa, serta berupaya mengembangkan keberdayaan, menciptakan kemandirian serta menghindarkan ketergantungan.
Pasal 4 PERMENDESA PDTT Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan bahwa
(1) Pendampingan Masyarakat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dijadikan pedoman oleh kementerian/lembaga terkait dalam melaksanakan pendampingan bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Pendampingan Masyarakat Desa oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu, sinergi dan terkoordinasi.
Pasal 5 PERMENDES PDTT Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara pendampingan;
b. pengelolaan pendamping;
c. wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMENDES PDTT) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa –disini-
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PERMENDESA PDTT) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Semoga ada manfaatnya.