Setelah diterbitkannya permedikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 yang masing-masing mengatur tentang Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA dan SMK. Pemerintah mengeluarkan revisi pedoman penilaian hasil belajar Kurikulum 2013 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah atau Pedoman Penilaian Hasil Belajar Sesuai Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014.
Salah satu perubahan terdapat dalam penentuan skala penilaian dan model rapor Kurikulum 2013. Adapun skala penilaian berdasarkan berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
b. 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
e. 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
h. 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan huruf D.
Bahkan dalam format rapor pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya nilai yang ditampilkan hanya nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. dan sebagainya, pada format rapor baru baik nilai kauntitatif seperti 4,00; 3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.
Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dapat memberi penegasan terkait KKM yang pada permendikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 tidak konsisten antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan bahwa KKM atau ketuntasan kompetensi sikap minimal dengan dengan predikat Baik. Sedangkan KKM atau ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum atau KKM untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.
Bagi Anda yang ingin mendownload Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, silahkan klik link download di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.
===============================
Tags:
Permendikbud