Undang-Undang No 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 |
Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020. Dalam Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam penjelasan Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020, dinyatakan bahwa strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam lima Prioritas Nasional, yaitu: (1) Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan; (2) Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah; (3) Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja; (4) Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan (5) Stabilitas Pertahanan dan Keamanan. Kelima Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2020 berikut ini.
Pertama, Prioritas Nasional Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan ditujukan untuk (1) meningkatkan keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan, (2) meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (3) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk, (4) meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan, (5) memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi. Sasaran pembangunan manusia adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Pemuda. Sementara itu, pengentasan kemiskinan ditujukan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, Prioritas Nasional Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau, (2) meningkatkan keterpaduan transportasi multimoda di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, (3) meningkatkan konektivitas koridor utama dan ke kawasan prioritas, (4) mengembangkan angkutan massal perkotaan, (5) membangun infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta penyiaran melalui transformasi digital. Sasaran infrastruktur dan pemerataan wilayah adalah meningkatnya konektifitas antar wilayah, meningkatnya indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatnya ketahanan bencana terhadap daya rusak air, dan terpenuhinya perumahan dan pemukiman layak, aman, dan terjangkau untuk rumah tangga.
Ketiga, Prioritas Nasional Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, (2) mempercepat transformasi struktural, (3) meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing, (4) menurunkan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan (5) membangun ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran dari prioritas nasional ini adalah meningkatnya nilai tambah, investasi, ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja pada sektor unggulan pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif/digital.
Keempat, Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup ditujukan untuk (1) meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas, (2) meningkatkan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air, (3) meningkatkan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi, (4) meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim, dan (5) mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana. Sasaran strategis dari prioritas ini adalah: mencukupi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat; meningkatan kualitas, kuantitas dan aksesibilitas sumber daya air untuk kebutuhan masyarakat dan perekonomian; terpenuhinya kebutuhan energy nasional; meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan menurunkan Indeks Risiko Bencana Indonesia.
Kelima, Prioritas Nasional Stabilitas Pertahanan dan Keamanan ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kekuatan pertahanan, (2) meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan internasional, (3) menegakkan hukum dan anti korupsi, (4) menanggulangi terorisme, meningkatkan keamanan siber, serta memperkuat keamanan laut, dan (5) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menanggulangi gangguan kamtibmas. Sasaran yang ingin dicapai melalui prioritas ini adalah terjaganya stabilitas keamanan nasional; meningkatnya pelayanan dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri; serta terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020, ditegaskan bahwa APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Selnajutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 dinyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.233. 196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus Sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a) Penerimaan Perpajakan; b) PNBP; dan c) Penerimaan Hibah.
Selengkapnya silahkan download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
Link download UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
Demikian informasi tentang Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020). Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita