PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu seperti keharusan Penggunaan Bahasa Indonesia ? untuk informasi lebih lengkap tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter