DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah

Untuk membantu memberikan informasi kepada siswa maupun calon siswa SMA dan MA serta guru SMA dan MA terkait Peminatan Pada Pendidikan Menengah, saat ini sudah disahkan Permendikbud nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah
Dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah antara lain dinyatakan bahwa:
Pasal 3 Ayat 1 yang menyatakan bahwa peminatan pada SMA/MA terdiri atas:
a.  Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b.  Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial;
c.  Peminatan Bahasa dan Budaya; dan
d.  Peminatan Keagamaan.

Pada pasal pasal 4 ayat 1 dan 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 dinyatakan bahwa: 1) Pemilihan  kelompok  peminatan  dilakukan  sejak  peserta  didik  mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik. (2)  Pemilihan  kelompok  peminatan  didasarkan pada: a) nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat; b) nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan c) rekomendasi  guru  Bimbingan  dan  Konseling/Konselor di  SMP/MTs atau yang sederajat.

Bagi Anda yang ingin mendownload Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah silahkan klik link download berikut ini.



Link Download Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah - pdf/doc (disini)

Bagi Anda yang membutuhkan Permendikbud Nomor 57 tahun 2014, Permendikbud Nomor 58 tahun 2014, Permendikbud Nomor 59 tahun 2014, Permendikbud Nomor 61 tahun 2014, Permendikbud Nomor 62 tahun 2014, Permendikbud Nomor 63 tahun 2014, Permendikbud Nomor 64 tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 79 tahun 2014. Silahkan klik link dibawah ini









Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah Semoga ada bermanfaat, terima kasih


====================================

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter