CARA CEK PANGKAT GOLONGAN PNS TERBARU GUNAKAN APLIKASI MySAPK 2.0

Cara Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0

Cara Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. MySAPK 2.0 kini tersedia di PlayStore. Tepatnya pada hari Rabu 23 September 2019, MySAPK2.0resmi hadir di google playstore.

Sebagaimana diketahui MySAPK 2.0 merupakan Mobile App Khusus ASN.  My SAPK 2.0 adalah mobile app yang dikhususkan bagi ASN. My SAPK BKN Versi 2.0 ini menyajikan fitur yang bermanfaat untuk mengecek data pegawai seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN. Fitur SAPK BKN Versi 2.0 meliputi; 1) Kondisi Data Kepegawaian; 2) Permohonan Perubahan Data Kepegawaian; 3) Pantauan Status Kepegawaian (Kenaikan Pangkat dan Pensiun); 4) Mengecek Otentifikasi Dokumen Kepegawaian yang diterbitkan BKN; 5) Laporan Prestasi Kerja; dan 6) MyKPE.

Selainitu MySAPK 2.0 juga terintegrasi dengan BPJS, Taspen, dan Data Kependudukan Nasional.  Fitur update data mandiri MySAPK dapat dimanfaatkan untuk mengecek kondisi data kepegawaian masing-masing ASN secara individu dan mengajukan permohonan perubahan data dengan melampirkan dokumen pendukung secara digital.

Selain itu ASN juga dapat memanfaatkan MySAPK 2.0 untuk memantau proses kepegawaian yang diajukan seperti kenaikan pangkat atau pensiun. Setiap tahapan proses tersebut akan ternotifikasi langsung ke ASN melalui MySAPK 2.0.

Secara resmi generasi kedua MySAPK yang diberi nama MySPAK 2.0 ini diluncurkan dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang dihadiri seluruh perangkat pengelola kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah pada Rabu tanggal 25 September 2019 di Marriott Hotel Yogyakarta.

Bagi Anda yang ingin mengetahui kesesuaian data kepegawaian dengan database BKN atau ingin melakukan Cek Pangkat Golongan PNS / ASN segera Unduh MySAPK 2.0 melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=in dan rasakan manfaatnya.

Bagaimana Tatacara Aktivasi Akun Mysapk? Login menggunakan Username  MySAPK  menggunakan  NIP  Baru  dan  password (default)  menggunakan  nomor  induk  kependudukan  (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih  lanjut  terkait  Nomor  Dokumen  di  SAPK  dapat menghubungi  Biro  Kepegawaian/BKSDM  instansi  masing-masing. Setelah berhasil login maka user diminta melakukan aktivasi.

Setelah  mengetahui  password  default  berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
·          Pertama user akan diminta oleh sistem untuk  proses  otentifikasi  NIK  dan  KK. Jika berhasil maka sistem akan otomatis logout  dan  user  diminta  untuk  login kembali.  Jika  gagal  hubungi kelurahan/dinas  catatan  silip  di kab/kota masing masing
·          Kedua  user  akan  diminta  untuk  men-setting pertanyaan  pengaman  beserta jawabanya,  jika  berhasil  kemudian logout  kembali. Pertanyaan  pengaman dan jawaban disini akan digunakan jika lupa password
·          Ketiga  user  akan  diminta  untuk mereset  password  baru,  kemudian logout kembali.  Aktivasi  telah  selesai,  silakan  login  ke MySAPK  dengan  menggunakan NIP  dan password baru yg telah diubah.

Bagaimana Jika Lupa Password? Pada  halaman  login  terdapat  menu  Lupa Password, klik pada menu tersebut kemudian akan muncul  perintah  untuk  “Masukkan  Username Anda”  isikan  username  berupa  NIP  Baru.  Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan pada saat melakukan  aktivasi  kemudian  klik  tombol berikutnya.  Jika  cocok  antara  username, pertanyaan pengaman dan jawaban maka halaman reset  password  akan  muncul.  User  diminta membuat  password  ulang. Setelah selesai  kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.

Bagi Anda yang ingin mendownload Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0  silahkan download melalui link di bawah ini

Link download Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 (DISINI)


Demikian informasi tentang Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, seperti Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter