Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun yang dimaksud Klasifikasi Arsip menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi Kearsipan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019, Penyusunan Klasifikasi Arsip bertujuan untuk:
a. memperoleh keseragaman dalam penggunaan pola Klasifikasi Arsip;
b. mewujudkan tata kelola Kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali Arsip; dan/atau
d. menunjang kodifikasi dalam pemberkasan Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan (filing system).
Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019, dinyatakan bahwa
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi:
a. fasilitatif; dan
b. substantif.
(2) Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan.
(3) Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. analisis fungsi;
b. analisis kegiatan;
c. analisis transaksi; dan
d. skema klasifikasi.
(2) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
(3) Analisis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi.
(4) Analisis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan.
(5) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. nama atau judul fungsi;
b. nama kegiatan; dan
c. nama transaksi kegiatan.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 bahwa:
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditentukan berdasarkan sistem pengkodean.
(2) Sistem pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. angka;
b. huruf; atau
c. kombinasi huruf dan angka.
(3) Klasifikasi Arsip paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. kode klasifikasi;
c. pokok masalah;
d. sub masalah; dan
e. sub-sub masalah.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 menyatakan bahwa Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada manfaatnya.