Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019Tentang Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020 mengatur antara lain Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru,
A. Tujuan Penyaluran TPG Guru
Berdasarkan Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Berdasarkan Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah sebagai berikut.
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
C. Besaran Tunjangan Profesi
Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
D. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru PNSD didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
e. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
f. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
2. Sinkronisasi data pada Dapodik
Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
3. Verifikasi dan Validasi Data
a. Guru PNSD menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Dalam hal dinas pendidikan sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah ”VALID” sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinas pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data.
c. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II.
d. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
4. Pengusulan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.
5. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Dapodik terkini.
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memastikan Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD
Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Selengkapnya tentang Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019Tentang Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020, silahkan download melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019Tentang Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.