PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP).
Berdasarkan PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan yang dimaksud Pengembangan Teknologi Pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran.
Pasal 2 PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2019 menyatakan bahwa Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat; dan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah dalam menyusun perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing. Adapun Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 ini.
Ditegaskan dalam Pasal 3 PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2019, dengan berlaku peraturan ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2017 Tahun 546), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salina dan Lampiran PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)
Link download PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional PTP
Demikian informasi terkait PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.