PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 |
PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019. Bapak Ibu Satpol PP, sudah tahukah tentang Hak Satpol PP yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal SATPOL PP ?, serta apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu tentang Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan yang dapat diterima SATPOL PP? Jika belum Bapak/Ibu harus baca PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019.
Apa isi Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ? PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 mengatur tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
Berdasarkan PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Berdasarkan pasal 2 PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap SATPOL PP adalah: a) memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP; b) menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan c) melakukan pembinaan teknis operasional.
Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, ditegaskan dalam pasal 3 – 6 PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, yang antara lain menyatakan bahwa Hak pegawai negeri sipil Satpol meliputi:
a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa tunjangan risiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal Satpol PP ditegasiak dalam Pasal 7 PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, yang menyatakan bahwa Sarana dan prasarana minimal Satpol PP meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapan operasional yang meliputi perlengkapan perorangan, beregu; patroli; dan penegakan Perda dan Perkada.
Adapun penyediaan, pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP
Link download PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019
Demikian informasi terkait PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.