Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyataka bahwa
1. Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya.
2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
4. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR |
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa
(1) PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:
a. peserta didik pemegang KIP;
b. peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1) peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3) peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4) peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
5) peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6) peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7) peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c. peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
(2) Anak yang termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kuota nasional masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa (1) Dana PIP disalurkan kepada sasaran yang telah terdaftar pada satuan pendidikan formal atau non formal yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Mekanisme pencairan dana PIP ditetapkan dalam peraturan direktur jenderal terkait.
Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Penyaluran dana PIP kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar bagi siswa sekolah dasar dan peserta didik paket A;
b. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama untuk siswa sekolah menengah pertama dan peserta didik paket B;
c. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk siswa sekolah menengah atas dan peserta didik paket C;
d. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa Pembinaan sekolah menengah kejuruan dan peserta didik kursus dan pelatihan.
Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP tingkat pusat merupakan direktorat teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah atau direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, yang bertugas untuk:
a. menetapkan petunjuk pelaksanaan PIP;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
c. menyalurkan dana bantuan PIP;
d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP; dan
f. melaporkan pelaksanaan PIP.
Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP tingkat provinsi merupakan dinas pendidikan provinsi, yang bertugas untuk:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.
Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP tingkat kabupaten/kota merupakan dinas pendidikan kabupaten/kota, yang bertugas untuk:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.
Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP tingkat satuan pendidikan merupakan sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyaraka, atau lembaga kursus dan pelatihan yang ditunjuk, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana PIP;
b. memantau dan membantu kelancaran proses pengambilan dana PIP; dan
c. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.
Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilakukan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal wajib melaporkan pelaksanaan PIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PIP ditetapkan dalam peraturan direktur jenderal terkait.
Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini disampaikan semoga bermanfaat.
=======================