I. TUJUAN
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.
II. RUANG LINGKUP
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
1. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan berdasarkan Tabel I sebagai berikut (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/ pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.
2. Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel 3 berikut. (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
3. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 4. (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2016 TETANG MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
IV. MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN
1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
b. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah;
c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah memiliki;
e. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. asli surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
g. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah Kementerian Agama; dan
h. salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya, dengan menggunakan Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama, atau unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, melakukan validasi berkas usul.
5. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai, atau unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 2, atau format 3, atau format 4. (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Kepegawaian Kementerian Agama, atau Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, atau Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan keputusan pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 5. (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2016 TETANG MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (KLIK DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
Tags:
Permendikbud