Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 |
Pemerintah memberi perhatian besar terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia. Salah satu perhatian pemerintah terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia adalah dengan adanya bantuan keringan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan serta prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan. Penegasan ini teruang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang baru yang mengatur tentang: 1) kriteria anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan; 2) bentuk keringanan biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang berwenang memberikan keringanan biaya pendidikan; dan 4) sumber pembiayaan.
Adapun yang dimaksud Veteran menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan. Anak Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan harus memiliki kriteria:
a. anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b. menempuh pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d. belum menikah.
Adapun yang dimaksud anak kandung Veteran Republik Indonesia menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 harus dibuktikan dengan:
a. akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. surat keterangan sebagai anak kandung Veteran Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.
Apa Bentuk keringanan biaya bagi anak veteran ? Bentuk keringanan biaya bagi anak veteran ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Keringanan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk:
a. biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau
b. prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, melalui link di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019