PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019

Pemerintah memberi perhatian besar terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia. Salah satu perhatian pemerintah terhadap anak dari keluarga veteran Indonesia adalah dengan adanya bantuan keringan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan serta  prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan. Penegasan ini teruang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  8 ayat  (4) Peraturan  Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Status Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran, merupakan Peraturan Menteri yang baru yang mengatur tentang: 1)  kriteria  anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan; 2) bentuk keringanan biaya pendidikan yang diberikan; 3) pihak yang berwenang memberikan keringanan biaya pendidikan; dan 4)  sumber pembiayaan.

Adapun yang dimaksud Veteran menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam  kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif  dalam  suatu  peperangan  menghadapi  negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan  kedaulatan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia,  atau  warga  negara  Indonesia  yang  ikut  serta secara  aktif  dalam  pasukan  internasional  di  bawah mandat  Perserikatan  Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan  misi  perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda  Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan.  Anak Veteran Republik  Indonesia yang berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan harus memiliki kriteria:
a.  anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b.  menempuh pendidikan  sekolah  dasar,  sekolah menengah  pertama,  dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c.  berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d.  belum menikah.

Adapun yang dimaksud anak kandung Veteran Republik Indonesia menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 harus  dibuktikan dengan:
a.    akte  kelahiran  atau  surat  keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b.    surat  keterangan sebagai  anak kandung Veteran Republik  Indonesia  yang  dikeluarkan  oleh  Legiun Veteran Republik Indonesia.

Apa Bentuk keringanan biaya bagi anak veteran ? Bentuk keringanan biaya bagi anak veteran ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019, bahwa Keringanan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk:
a.  biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau
b.  prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia, melalui link di bawah ini


Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter