Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren |
Lalu bagaimana Petunjuk Teknis atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren ?Ketentuan tentang Izin Operasional Pondok Pesantren diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Berikut ini penjelasan siangkat tentang Petunjuk Teknis / Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
A. Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren terkait Ketentuan Umum Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri wajib mendaftarkan ke Kankemenag Kab./Kota.
2. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
3. Tanda daftar dalam bentuk izin operasional pondok pesantren diberikan kepada pesantren dalam bentuk:
a. Penetapan NSPP oleh direktorat jenderal melalui pengelola data dan informasi direktorat jenderal;
b. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh direktur jenderal; dan
c. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren oleh Kankemenag Kab./Kota.
4. Izin Operasional Pondok Pesantren berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren.
B. Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren
Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pondok pesantren, sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan.
2. Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa Tolong-Menolong/ta’awan ‘ala al-birri wa al-taqwa), Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa Keseimbangan.
4. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
C. Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
Tata Cara Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Operasional Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pesantren mempersiapkan Dokumen Pengusulan, sekurangnya meliputi:
a. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
b. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
c. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta komitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
d. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren.
e. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.
f. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.
2. Pesantren menyampaikan Dokumen Pengusulan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.
3. Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan dari pesantren, untuk selanjutnya diteruskan ke Kankemenag Kab./Kota.
4. Pesantren dapat mengajukan Dokumen Pengusulan dengan mekanisme alur data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana prasarana dan perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.
5. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh karenanya:
a. tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kankemenag Kab./Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan
b. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten/kota yang berbeda.
D. Verifikasi dan Validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren
1. Kankemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.
2. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren.
3. Verifikasi dan validasi dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi faktual atas Dokumen Pengusulan.
4. Penilaian dokumen dilakukan dengan melakukan penelahaan kelengkapan Dokumen Pengusulan.
5. Verifikasi faktual dilakukan dengan melakukan observasi langsung ke lokasi pesantren dan wawancara dengan pengurus/pengasuh pesantren.
6. Pejabat unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren memberikan rekomendasi izin operasional pondok pesantren atas dasar:
a. kelengkapan Dokumen Pengusulan;
b. kesesuaian antara Dokumen Pengusulan dengan kondisi faktual; dan
c. pemenuhan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis ini.
7. Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai petugas verifikasi dan validasi, untuk melakukan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren dalam bentuk rekomendasi izin operasional pondok pesantren.
8. Hasil verifikasi dan validasi berupa rekomendasi izin operasional pondok pesantren dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota.
9. Apabila diminta, Kankemenag Kab./Kota dapat memberikan salinan rekomendasi izin operasional pondok pesantren kepada pesantren sebagai lembaga pengusul.
10. Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi sampai dikeluarkannya rekomendasi izin operasional pondok pesantren adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Dokumen Pengusulan diterima.
E. Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Penetapan NSPP
1. Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren mengajukan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP menggunakan sistem informasi manajemen data.
2. Permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP sekurangnya terdiri dari data dan informasi dasar pondok pesantren, serta hasil scan rekomendasi izin operasional pondok pesantren dalam bentuk file elektronik, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
3. Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menyampaikan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.
4. Direktur atau pejabat unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur, melakukan penelaahan atas rekomendasi izin operasional pondok pesantren dan memberikan persetujuan izin operasional pondok pesantren berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
5. Direktur melaporkan hasil penelaahan berupa persetujuan izin operasional pondok pesantren kepada direktur jenderal.
6. Atas permohonan yang diberikan persetujuan, pengelola data dan informasi direktorat jenderal menetapkan NSPP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Waktu yang diperlukan untuk persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
F. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP disampaikan.
G. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
1. Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur menyampaikan salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP kepada Kankemenag Kab./Kota secara elektronik menggunakan sistem informasi manajemen data.
2. Kankemenag Kab./Kota menerbitkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan informasi dasar pondok pesantren, tanggal habis masa berlaku, serta NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP diterima.
Selengkapnya silahkan Petunjuk Teknis atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis dan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Semoga ada manfaatnya
Tags:
Juknis