Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan Bkn Nomor 8 Tahun 2019
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019

Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan Bkn Nomor 8 Tahun 2019. Indeks profesionalitas ASN merupakan salah satu cara mengukur profesionalitas ASN. Pengukuran Indeks profesionalitas ASN dilakukan secara bertahap, sebagai awal dilakukan kepada para pejabat struktural. Indikator dalam mengukur profesional ASN antara lain kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis indikator dari profesional ASN adalah (individu) pegawai akan semakin profesional apabila kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya semakin bersih. Nantinya hasil dari pengukuran indeks ini bisa memetakkan daerah mana yang indeksnya tinggi dan mana yang indeksnya rendah. Sehingga intervensi yang diambil bisa tepat.
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Peraturan ini berisi ketentuan tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.  Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Maksud diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 8/2019 tentang Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah sebagai  pedoman bagi  Instansi  Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Berikut ini Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 3 dinyaatakan bahwa:
1)  Hasil  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN menghasilkan  peta  tingkat  Profesionalitas  ASN berdasarkan  standar  Profesionalitas  tertentu  yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.  Pegawai ASN;
b.  Instansi Pemerintah; dan 
c.  Masyarakat.
2)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi  Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam  upaya  peningkatan  derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi  pemerintah  dapat  digunakan  sebagai  dasar perumusan  dalam  rangka  pengembangan  pegawai  ASN secara organisasional.
4)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar  Pegawai  ASN selalu  bertindak  profesional  terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Apa Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ? Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menyatakan sebagai berikut:
1)  Target  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 
2)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilaksanakan di  seluruh  Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan  oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3)  Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa:
1)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.  Koheren;
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN  bersumber  dari sistem merit. 
b.  Kelayakan;
Standar  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN disusun  dengan  mempertimbangkan  ketersediaan data  objektif  atau  data  riil  yang  melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c.  Akuntabel;  
Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d.  Dapat ditiru; dan  
Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN dapat  ditiru dan  dibandingkan  sesuai  periode  waktu  dan lokus pengukurannya.
e.  Multi-Dimensional. 
Pengukuran Indeks  Profesionalitas ASN  terdiri  dari beberapa dimensi. 
2)  Dalam  hal  diperlukan  pengembangan  model  Indeks Profesionalitas  ASN,  dapat  dilakukan  penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.


Selengkapnya Silahkan download Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini!


Demikian informasi terkait Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter