Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 |
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan Bkn Nomor 8 Tahun 2019. Indeks profesionalitas ASN merupakan salah satu cara mengukur profesionalitas ASN. Pengukuran Indeks profesionalitas ASN dilakukan secara bertahap, sebagai awal dilakukan kepada para pejabat struktural. Indikator dalam mengukur profesional ASN antara lain kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis indikator dari profesional ASN adalah (individu) pegawai akan semakin profesional apabila kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya semakin bersih. Nantinya hasil dari pengukuran indeks ini bisa memetakkan daerah mana yang indeksnya tinggi dan mana yang indeksnya rendah. Sehingga intervensi yang diambil bisa tepat.
Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Peraturan ini berisi ketentuan tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Maksud diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 8/2019 tentang Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Berikut ini Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 3 dinyaatakan bahwa:
1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Apa Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ? Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menyatakan sebagai berikut:
1) Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa:
1) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
2) Dalam hal diperlukan pengembangan model Indeks Profesionalitas ASN, dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.
Selengkapnya Silahkan download Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini!
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019)
Demikian informasi terkait Juklak- Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.