Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (perka BKN Nomor 9 Tahun 2019) Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Peraturan BKN Nomor 9/2019 ini yang baru diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan Fungsional Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta tugas dan fungsi (tupoksi) sampai dengan tata cara penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  46 Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan  Fungsional  Peneliti.

Apa isi Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 ? Berikut ini penjelasan tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Pasal 2 peraturan ini menyatakan bahwa Peneliti  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi  pada Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.  Peneliti merupakan jabatan karier PNS.  Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas,  sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan  pelaksanaan  tugas  di  bidang  penelitian, pengembangan, dan pengkajian.

Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti  adalah melakukan Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan Peneliti merupakan  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  yang  paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama.

Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas: 
a.  Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Peneliti Ahli Muda/Muda:
1)  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Peneliti Ahli Madya/Madya:
1)  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)  Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)  Pangkat  Pembina  Utama  Muda, golongan  ruang IV/c.
d.  Peneliti Ahli Utama/Utama:
1)  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan  IV/d;
dan
2)  Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019. 




Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti (
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter