PERMENDAGRI NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PERMENDAGRI NOMOR 15 TAHUN 2019

Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan  Pemerintahan  di  Daerah harus dilakukan  secara objektif dan akuntabel; 2) Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  Nomor  34  Tahun 2017  tentang  Tata  Cara  Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan  di  Daerah  Tahun  2017-2018 sudah  tidak sesuai  dengan  dinamika  perkembangan  peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam  jabatan  fungsional  guna  memenuhi  kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. Adapun yang dimaksud  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan  di  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Pengawas  Pemerintahan  adalah  Jabatan  Fungsional  yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas,  tanggungjawab,  dan wewenang  untuk  melakukan  kegiatan  pengawasan  atas penyelenggaraan  teknis  urusan  pemerintahan  daerah,  di luar  pengawasan  keuangan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh PNS.

Pasal 4  Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyesuaian/Inpassing  ke  dalam  Pengawas  Pemerintahan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
a.  PNS  yang  pernah  dan/atau  masih  melaksanakan  tugas  di bidang pengawasan berdasarkan keputusan PyB;
b.  PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi  jabatan  fungsional  dan  telah  mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c.  PNS  yang  menjabat  sebagai  pejabat  pimpinan  tinggi, administrator,  pengawas dan pelaksana yang  memiliki kesesuaian  antara  jabatan  terakhir  yang diduduki  dengan Pengawas Pemerintahan yang akan didudukinya; dan
d.  PNS  yang  dibebaskan  sementara  dari  jabatannya  karena dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  sejak  diangkat  dalam jabatan/pangkat  terakhir  tidak  dapat  memenuhi  Angka Kredit  untuk  kenaikan  jabatan/pangkat  setingkat  lebih tinggi.

Apa Persyaratan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah ? Berdasarkan Pasal 5  Permendagri Nomor 15 Tahun 2019Persyaratan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah sebagai berikut:
a.  berijazah  paling  rendah  Strata  Satu  (S-1)/Diploma  IV (D-IV);
b.  pangkat  paling  rendah  Penata  Muda,  golongan  ruang III/a;
c.  memiliki  pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas  di bidang pengawasan paling sedikit 2 (dua) tahun; 
d.  nilai  prestasi  kerja  bernilai  baik  dalam  1  (satu)  tahun terakhir;
e.  mengikuti  dan  lulus Uji  Kompetensi  di  bidang pengawasan  penyelenggaran  urusan  pemerintahan daerah;
f.  usia paling tinggi pada saat pengangkatan: 
1)  paling  tinggi  56  Tahun  untuk  Pengawas Pemerintahan Pertama dan Muda; dan
2)  paling  tinggi  58  Tahun  untuk  Pengawas Pemerintahan Madya.
g.  tidak  sedang  menjalani  dan/atau  pernah  dijatuhi hukuman  disiplin  dengan  tingkat  hukuman  disiplin berat; dan
h. tidak  sedang  menjalankan  tugas  belajar  lebih  dari  6 (enam) bulan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah


Demikian informasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter