Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019 |
Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019/2020. Anda Guru PAI atau Lulusan Sarjana berlatarblakang Pendidikan Agama Islam (PAI) bahkan bisa juga yang berstatus mahasiswa pada prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) ? Saat ini Kemenag membuka lowongan kerja bagi guru PAI atau atau Lulusan Sarjana berlatarblakang Pendidikan Agama Islam atau mahasiswa prodi PAI untuk mengikuti Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam Di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan).
Sesuai Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019/2020, bagi Anda yang diterima menjadi bagian dalam kegiatan BINA KAWASAN akan mendapat gaji atau Living Cost : Rp. 2.500.000,-perbulan, Akomodasi: Rp. 500.000,- perbulan; Transportasi lokal: Rp. 500.000,- perbulan, uang Kesehatan : Rp. 250.000.- perbulan dan Pengembangan Program (utk 3 Bulan) : Rp. 1.500.000,- perbulan.
Apa itu Program BINA KAWASAN ? mengacu pada edaran Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019/2020, Program BINA KAWASAN adalah program pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada para pendidik muda yang siap mengabdi di daerah 3T. Pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kawasan daerah perbatasan dan tertinggal masih minim dalam bidang pendidikan terutama jumlah pendidik yang masih terbatas. Keberadaan guru PAI yang memenuhi kualifikasi akan dapat membantu dan memBINA KAWASAN perbatasan dan tertinggal dalam pengajaran pengetahuan agama yang rahmatan lil’alamin. Dalam konteks ini pendidikan agama Islam merupakan bagian dari sebuah dakwah yang harus disampaikan oleh ahliagama, sarjana agama atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Tidak sepatutnya orang yang tidak memiliki disiplin ilmu agama mengajarkan pendidikan keagamaan.
Kebutuhan tenaga pengajar yang memiliki kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni dapat memberikan pemahaman keislaman sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme di daerah-daerah terpencil khususnya di lembaga pendidikan. Maraknya gerakan Islam extrimis memberikan tuntutan bagi guru PAI untuk berjuang dalam menyampaikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini, Program BINA KAWASAN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta jiwa kepemimpinan bagi guru PAI di daerah 3T.
Apa saja Persyaratan peserta program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019? Pada Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019, dijelaskan bahwa Persyaratan peserta program BINA KAWASAN adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
b. Mengisi Biodata peserta yang dapat diunduh di web http://pendis.kemenag.go.id/ atau dengan mengunduh Juknis
c. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/ program studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan bukti Ijazah.
e. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan transkip nilai.
f. Menyerahkan esai (700 kata) tentang: “Kontribusi yang akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
g. Memiliki motivasi, dedikasi dan dan semangat pengabdian yang tinggi.
h. Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
i. Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi dan/atau skill tambahan.
j. Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti program sampai selesai sebagaimana terlampir.
2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan Prioritas
1) Diprioritaskan belum menikah.
2) Diprioritaskan bagi sarjana Pendidikan Agama Islam yang memiliki latar belakang lulusan pesantren.
3) Diprioritaskan bagi peserta Bina Kawasan 2017-2018.
b. Ketentuan Khusus
1) Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang pendidikan pesantren.
· Mendapatkan surat keterangan/ ijazah dari pengasuh/pengurus pondok pesantren tempat menimba ilmu.
2) Sarjana Pendidikan Agama Islam dari PTKI/ Prodi PAI pada PTU.
· Rekomendasi/ Surat Keterangan Dekan Fakultas Tarbiyah atau Fakultas Agama Islam Jurusan/Program studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari Ketua Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi peserta yang baru lulus.
3) Guru Aktif
· Menyertakan surat keterangan mengajar dan surat izin atasan.
4) Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018
a) Mendapatkan rekomendasi untuk ditugaskan kembali dari Kepala Seksi Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnya.
b) Surat tugas melaksanakan Program Bina Kawasan dari Direktorat PAI Tahun 2017.
5) Peserta yang sudah menikah
· Surat izin bermateri dari suami/istri bagi pendaftar yang sudah menikah.
Anda berminat berminat mengikuti Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019, berikut Jadwal Pendaftarannya program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019.
Jadwal Pendaftarannya program BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019 |
Bagi Anda yang berminat mengikuti Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (Bina Kawasan) Kemenag Tahun 2019, berikut ini lokasi penepatan program, BINA KAWASAN Kemenag Tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019/2020 -----Link download disini
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis Program Bantuan Insentif dan Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan (BINA KAWASAN) Kemenag Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita