TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS (ASN)

TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS (ASN)

Bagaimana 
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS ? Ternyata saat ini sudah terbit Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Adapun yang dimaksud mutasi PNS menurut Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Selanjutnya dalam Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.  Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Menurut Pasal 3 Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.
·          berstatus PNS;
·          analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
·          surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
·          surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
·          surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
·          surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
·          salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
·          salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·          surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
·          surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini.

Pada Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa  Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ----DISINI----

Demikian informasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS - ASN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter