Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pilpres) serta Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Legislatif di dalam negeri Tahun 2019 akan dilaksanakan serentak tanggal 17 April 2019. Itulah sebabnya tanggal 17 April 2019 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Berbeda dengan Jadwal Pilpres dan Pilleg di dalam negeri, Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pilpres) serta Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Legislatif di luar negeri tahun 2019 dilaksanakan berbeda-beda mulai tanggal 8 April 2019 sampai dengan 14 April 2019, namun Jadwal Penghitungan Suara di TPS Luar Negeri tetap dilakukan secara bersamaan dengan TPS di dalam negeri yakni tanggal 17 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Link download Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ---disini----
Demikian informasi tentang Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.