Untuk penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis. Berkaitan dengan hal tersebut Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Salah satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai berlaku tahu 2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya adalah adanya penegasan bahwa GURU PNSD YANG MELAKSANAKAN IBADAH HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI UNTUK PERTAMA KALINYA.
Sesuai Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Selajutnya dinyatakan bahwa yang dimaksud Guru PNSD meliputi: a) Guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat penjelasan tentang ketentuan penyesuaian gaji karena ada KGB atau Kenaikan Pangkat. Pada pasal pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dinyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme perubahan data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
1. kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik; atau
2. adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat Keputuan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.
b. penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun 2017 diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat akhir Juni 2018.
Berikut ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
A. Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Sumber Data Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h.Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.
4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
6. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b. Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2) memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penggunaan uang.
7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tunjangan profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran tunjangan profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
9. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK
10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi:
a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e. mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.
11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ---disini--
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah semoga bermanfaat.